Islam Ramah Rumah Ibadah

KolomIslam Ramah Rumah Ibadah

Rumah ibadah sebagai pusat peribadatan kolektif umat beragama, tidak pernah luput dari target gangguan dan kekerasan. Berita mengenai pengrusakan Masjid jemaat Ahmadiyah di Sintang sangat memilukan. Kekerasan terhadap rumah ibadah itu, dilakukan oleh sekelompok orang yang mengaku tergabung dalam Aliansi Umat Islam. Mereka merusak bagian dalam masjid, memecahkan semua jendela, merusak dinding dan bangunan di samping masjid, memecahkan penampungan air, sebelum kemudian membakarnya.

Rumah Ibadah adalah tempat khusus bagi umat beragama untuk menjalankan ibadahnya, keberadaanya merupakan kebutuhan bagi setiap kelompok agama. Kebebasan beragama merupakan kebebasan konstitusional yang dimiliki oleh seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali. Namun, konflik yang berkaitan rumah ibadah merupakan kasus yang tidak jarang terjadi. Pelarangan, penutupan dan penggugatan atas bangunan gereja misalnya, merupakan pembatasan agama yang kerap dilandasi oleh kebencian sosial (social hostilities) masyarakat sekitarnya.

Padahal sebenarnya, kaum Muslim memiliki tanggung jawab untuk memelihara rumah-rumah ibadah yang telah dibangun oleh sesama umat manusia, apapun keyakinannya. Islam ramah pada rumah ibadah agama lain. Al-Qur’an menolak aksi brutal yang merusak rumah ibadah, …Sekiranya Allah tidak menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja- gereja, rumah-rumah ibadat Yahudi, dan masjid-masjid yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar- benar Maha kuat lagi Maha perkasa. (QS. al-Hajj: 40)

Al-Qurthubi, sebagaimana dikutip Quraish Shihab dalam penafsirannya, menjadikan ayat di atas sebagai argumentasi keharusan umat Islam memelihara tempat-tempat Ibadah non Muslim. Al-Qur’an tidak akan pernah mentoleransi aksi perusakan rumah Ibadah umat agama lain, karena tindakan yang demikian dampaknya akan menimpa umat Islam sendiri, dengan adanya dendam dan balasan dari pihak lain.

Marshall G.S. Hodgson, dalam The Venture of Islam: Conscience and History in a World Civilization, menjelaskan bahwa umat Nasrani di zaman Rasulullah SAW selalu memperoleh jaminan keamanan atas aktivitas peribadatannya. Mereka memperoleh jaminan hak perlindungan dari Allah dan Rasul-Nya atas keamanan jiwanya, agamanya, tanah miliknya, dan harta bendanya, tanpa harus meninggalkan kesetiaan religius pada Nabi Isa as.

Baca Juga  Ngaji Al-Muqaddimah: Sebuah Pengantar Singkat

Teladan kita tentu saja adalah Nabi Muhammad SAW. Beliau sendiri pernah memfasilitasi sekelompok umat nasrani Najran untuk beribadah. Selain itu, keharusan menjaga rumah Ibadah dan aktivitas peribadatan umat lain juga tercatat dalam salinan surat perjanjian perdamaian yang ditulis oleh Rasulullah SAW, untuk biara kristian Santa Katarina di Gunung Sinai, Mesir. Ratliff, dalam bukunya yang berjudul The monastery of Saint Catherine at Mount, menyebut perjanjian itu dengan nama The Achtiname of Muhammad; Patent of Mohammed.

Perjanjian itu berisi beberapa aspek perlindungan bagi kaum kristiani yang dijamin langsung oleh Rasulullah SAW. Di antara isi perjanjian itu berbunnyi “Tidak ada paksaan yang boleh dilakukan untuk mereka (umat Kristen). Juga tidak boleh hakim-hakim mereka disingkirkan dari pekerjaannya, maupun para biarawan mereka dari biara-biaranya. Tidak ada orang yang boleh menghancurkan rumah agama (Gereja) mereka, atau merusakkannya, atau mengambil sesuatu apapun daripadanya ke dalam rumah-rumah orang Muslim”

Lebih jelas lagi, pada bagian akhir tertulis “Gereja-gereja mereka harus dihormati. Mereka tidak boleh dihalangi untuk memperbaikinya, atau meyakini perjanjian-perjanjian mereka. Tidak ada bangsa (Muslim) yang boleh melanggar perjanjian ini sampai akhir zaman”. Ini adalah akhlak mulia Nabi SAW yang sangat relevan bagi kerukunan sosial masyaarakat muslim dengan umat-umat lain.

Oleh karena itu, keberadaan tempat ibadah dan segala fasilitasnya merupakan bagian integral pembangunan keagamaan yang diakui kesetaraan hak-haknya, oleh negara dan agama. Pemerintah harus selalu adil, mendukung dan melindungi prosesnya. pembangunan rumah ibadah kelompok agama minoritas tidak boleh diperlakukan seolah-olah hanya tergantung pada izin masyarakat di sekitarnya. Sudah jelas bahwa masyarakat Muslim diajarkan untuk turut menjaga keberadaan rumah Ibadah umat lain, tidak ada alasan untuk menghalang-halangi, apa lagi melakukan aksi pengrusakan tempat peribadatan. Muslim harus ramah rumah ibadah.

Selvina Adistia
Selvina Adistia
Redaktur Islamramah.co. | Pegiat literasi yang memiliki latar belakang studi di bidang Ilmu al-Quran dan Tafsir. Menuangkan perhatian besar pada masalah intoleransi, ekstremisme, politisasi agama, dan penafsiran agama yang bias gender.
Artikel Populer
Artikel Terkait