Jaminan Sertifikasi Halal Libatkan BPJPH, LPH, dan MUI

BeritaJaminan Sertifikasi Halal Libatkan BPJPH, LPH, dan MUI

Usai hangatnya perbincangan peluncuran logo halal terbaru, Kementerian Agama jelaskan ada tiga aktor di balik proses sertifikasi halal. Hal tersebut, tampaknya jarang diketahui oleh khalayak luas, bahwa bukan hanya Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memiliki wewenang tersebut. Tentu ini pengetahuan baru bagi masyarakat yang belum pernah mendengarnya sekaligus sebagai sosialisasi edukasi seputar sertifikasi halal.

Dilansir dari laman resmi kemenag.go.id, pasca terbitnya Undang-undang No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal ada perubahan mendasar yang perlu diketahui. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Muhammad Aqil Irham, menjelaskan tiga aktor yang terlibat dalam proses jaminan halal.

“Ada tiga aktor yang diatur dalam UU No. 33 tahun 2014, terlibat dalam proses Sertifikasi Halal, yaitu BPJPH, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan MUI”, ungkap Aqil Irham di Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Menurutnya, masing-masing pihak sudah memiliki tugas dan tanggung jawabnya dalam tahapan sertifikasi halal. Sejak dari pengajuan pemilik produk hingga pengajuan sertifikat. BPJPH misalnya, memiliki tugas menetapkan aturan/regulasi, menerima dan memverifikasi pengajuan produk yang akan disertifikasi halal dari Pelaku Usaha (pemilih produk), dan menerbitkan sertifikasi halal berserta label halal.

Kemudian Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), bertugas melakukan pemeriksaan dan/atau pengajuan kehalalan produk yang diajukan untuk sertifikasi halalnya. Pemeriksaan ini dilakukan oleh auditor halal yang dimiliki LPH.

Pihak ketiga yang berperan dalam proses sertifikasi halal, kata Aqil Irham adalah MUI. MUI berwenang menetapkan kehalalan produk melalui siding fatwa halal. Ketetapan halal ini, baik yang terkait dengan standar maupun kehalalan produk. “Sertifikasi halal yang diterbitkan BPJPH didasarkan atas ketetapan halal MUI”, tegasnya.

Dilibatnya ketetapan halal MUI merupakan pemenuhan aspek pengawasan hukum agama. Tak hanya itu, setiap lembaga mempunyai turunannya masing-masing hingga label halal benar-benar konkrit dan layak diluncurkan pada suatu produk.

Artikel Populer
Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.